Oleh : [Kiki] Rakhmawati Z
rakhmawati.zaki@gmail.com

Saturday, August 13, 2011

Menata Langkah Menuju Walimah [ Part I ]

Hari ke-13 Ramadhan 1432 H. Ku isi dengan sebuah agenda kuliah dengan materi yang cukup substansial. Dan insyallah sangat bermanfaat untuk “kaum galauers” agar semakin mantap dalam melangkah sekaligus untuk meningkatkan pemahamannya akan susbstansi ‘pernikahan’. Bukan hanya bagi mereka yang sudah siap atau bahkan yang sedang dalam masa persiapan. Tetapi juga bagi mereka yang sudah menganggap bahwa ilmu tersebut sudah pantas dan sudah wajib masuk dalam database memori otaknya.

Bersama seorang sahabat yang telah lama menemaniku berjuang selama masa penempaan, akupun masuk ke dalam sebuah ruangan dengan kapasitas sekitar 50 orang untuk mengikuti kuliah “pra nikah” yang di adakan oleh para organisator muslim Masjid Syuhada Yogyakarta yang di adakan tepat ba’da ashar hingga menjelang berbuka. Dengan intensitas 4x pertemuan selama seminggu ke depan, insyallah akan coba ku sharekan materi-materi kuliah yang ku dapatkan. 

Untuk materi kuliah pertama di sampaikan oleh Ustadz Muhamad Anshori, S.Th.I., MM., MA. ceck this out!

Menata langkah, menuju walimah

Dari judulnya saja sudah bisa di tebak. Merupakan materi yang akan membahas mengenai langkah-langkah awal persiapan diri menuju pernikahan. Langkah-langkah yang insyallah akan memberikan keberkahan untuk menempuh jalan kebahagiaan. Langkah-langkah yang insyallah akan membawa kita pada jalan keridhaan. 

Di awali dari sebuah Hadist riwayat Thabrani :

Barangsiapa menikahi wanita karena menyandang KEDUDUKANNYA, Allah akan menambah baginya kerendahan. Barangsiapa menikahi wanita karena memandang HARTA BENDANYA, Allah akan menambah baginya kemelaratan. Barangsiapa menikahi wanita karena KECANTIKANNYA, maka Allah akan menambah baginya kehinaan. Dan barangsiapa menikahi wanita karena ingin MENUNDUKKAN PANDANGANNYA DAN MENJAGA KESUCIAN FARJINYA, atau ingin MENDEKATKAN IKATAN KEKELUARGAAN maka Allah akan memberkahi bagi keduanya.

Menyimak pesan Rasulullah tersebut. Menjadi miris sekali ketika kita kaitkan dengan kondisi sekarang, di mana manusia cenderung lebih memilih pasangan dengan pertimbangan yang berbalik dari substansi yang disampaikan. Kedudukan, harta benda, kecantikan, justru menjadi tolok ukur dalam mempertimbangkan seseorang untuk dinikahi. Dan ternyata hal tersebut berlaku juga untuk wanita dalam memilih lelaki. Yah. Tapi itulah faktanya. Kemerosotan aqidah. Kemerosotan daya pikir. Kini sudah menjadi hal yang permisif. 

Dari mata turun ke hati. Lelaki (maaf) kebanyakan cenderung matakeranjang. Ustadz menjelaskan bahwa mataeranjang di sini memiliki makna mata-ke-ranjang. Tau maksudnya ? Tidak perlulah dijelaskan panjang lebar. Ya. Itulah dampak umbaran aurat di mana-mana yang didapatkan secara gratis ! Ya Allah, jangan sampai kita kaum hawa menjadi penyebab seseorang masuk ke dalam neraka. Naudzubillah.

Sedangkan untuk wanita, mereka lebih menggunakan pendengaran baru turun ke hati. Maksudnya. Kaum wanita cenderung melihat seorang laki-laki dari cerita. Ketika ada cerita mengenai seorang ikhwan yang memiliki prestasi dalam hal agama maka sang ikhwan akan menjadi ‘daya tarik’ tersendiri bagi kaum hawa (ups!). Tapi jangan karena hal tersebut terus kalian para ikhwan menjadi lebih gencar menempa diri menimba ilmu agama untuk menarik kaum hawa. Jangan sampai di salah niatkan. Tapi ikhlaskan karena Allah ta’ala. Ada beberapa hal yang bisa kita jadikan bahan pertimbangan dalam memilih pasangan, di antaranya :
  1. Kualifikasi, ketika kita menginginkan seorang pasangan dengan kualifikasi tertentu, maka tempalah diri kita agar pantas untuk menjadi ‘pasangannya’. Bisa diperkirakan sendiri... karena standar kualifikasi merupakan kebijakan masing-masing individu. 
  2. Fokus, fokuskan diri untuk mempersiapkan diri menjadi pasangan seseorang yang kita inginkan sesuai dengan standar kualifikasi yang telah ditetapkan. Pingin pasangan yang seperti apa ? pendakwahkah ? dokterkah ? pengajarkah ? pebisniskah ? atau yang lainnya. Maka gencarkanlah untuk menempa diri agar bisa mengimbanginya. Dan siapkan diri untuk menjadi pendampingnya dengan segala resiko yang akan ditanggung.
  3. Prioritas, dalam memilih pasangan diharapkan kita memiliki prioritas yang bisa dijadikan dasar pijakan untuk memilih. Seperti yang telah dijelaskan oleh Rasulullah kita tercinta. Bahwa dalam memilih pasangan, ada 4 hal yang bisa dijadikan sebagai dasar pertimbangan : (1) nasab atau latar belakang keluarga; (2) kecantikan atau ketampanan; (3) kekayaan; dan (4) agama. Dari empat dasar pertimbangan tersebut, agama menjadi dasar pertimbangan utama yang dinasehatkan oleh Rasul dalam memilih pasangan untuk mencapai kebahagiaan. Tidak hanya kebahagiaan dunia semata tapi juga kebahagiaan akhirat.
Dan untuk melangkah ke depan, diperlukan bekal-bekal yang ‘seharusnya’ sudah dimiliki oleh seseorang yang ingin melanjutkan pada jenjang pernikahan. Di antaranya adalah :
  1. Bekal ilmu atau fikroh, Bekal ilmu didasarkan pada pemahaman seseorang dalam memahami urgensi dan manfaat pernikahan, pemahaman mengenai kewajiban dan hak seorang istri atau suami, pemahaman tentang visi dan misi pernikahan serta pemahaman mengenai hukum-hukum dalam berkeluarga. 
  2. Bekal mental dan psikologis, Bekal psikologis didasarkan pada kesiapan seseorang untuk mencintai dan dicintai, kesiapan untuk bertanggungjawab, kesiapan untuk menerima kekurangan, serta kesiapan untuk mendidik dan saling meluruskan. 
  3. Bekal fisik, Kesiapan fisik didasarkan pada kesehatan jasmani dan ruhani, kemampuan untuk menjalankan kewajiban dan hak sebagai istri atau suami serta kesiapan untuk menjaga kebugaran fisik. 
  4. Bekal finansial, Bekal financial didasarkan pada kinerja keuangan yang memadai untuk membiayai kehidupan berkeluarga, kesiapan untuk mengembangkan penghasilan dan memiliki planning financial yang cukup jelas terkait pengelolaan perbendaan keluarga dan pendidikan anak.
Ketika bekal-bekal tersebut sudah terpenuhi oleh seseorang maka nikah menjadi sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan. Ada beberapa hukum nikah yang dijatuhkan pada seseorang, di antaranya adalah wajib, makruh dan haram yang disebabkan oleh beberapa alasan :
  • Wajib, seseorang akan dijatuhi hukuman wajib nikah ketika (1) dia memiliki kemampuan yang layak dalam hal finansial. Sudah bekerja dan sudah memiliki nilai digit yang di dapat setiap bulan; (2) sudah memasuki kondisi rawan zina, maksudnya, ketika seseorang sudah memasuki usia dewasa maka dia sudah dijatuhi hukuman wajib nikah; (3) rawan tergoda, yaitu untuk orang-orang yang dikhawatirkan akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan karena mudah tergoda oleh lawan jenis; dan (4) ketika hasrat dan kegelisahannya sudah tidak mampu terbendung oleh puasa. 
  • Makruh, pernikahan menjadi makruh ketka dikhawatirkan akan merugikan pasangannya. Misal; penghasilan belum layak, emosional dan labil, ringan tangan dan tidak memiliki hasrat terhadap pasangan. 
  • Haram, pernikahan menjadi haram bagi seseorang ketika dipastikan mendzhalimi istrinya baik secara psikologis, biologis mauun financial
Ehm. Sekian untuk pertemuan pertama, sebenarnya masih banyak materi yang belum tersampaikan dalam tulisan ini terkait pembahasan dalam pertemuan kuliah pertama. Tetapi berhubung ini saja sudah kepanjangan lebih baik dilanjut di waktu lain. Semoga bermanfaat dan semoga menjadi bekal dan bahan pertimbangan kawan-kawan dalam menmpuh jalan mulia untuk mencapai ridhaNya. Salam ukhuwah...
_________
Inspiring Room, Yogyakarta
Sabtu, 13 Ramadhan 1432 H / 13Agustus 2011
Kuliah Pra Nikah @ Syuhada

No comments:

Post a Comment

Let make a friend, be closer with silaturahim... trust that someday Allah will unite us :DDD